Pengacara Bongkar Bukti KDRT Oknum Polisi, Korban Akan Diberi Bimbingan Psikologis

65

samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Seorang bhayangkari di Tanjungpinang menjadi korban KDRT oleh suaminya, seorang polisi berinisial PAZ. Pengacara keluarga korban, Agung Ramadhan Saputra, S.H, selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa ia sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menuntut pelaku atas kekerasan fisik yang dilakukannya. Kamis, (18/01/2024).

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti seperti buku nikah, pisau, dan lain-lain kepada penyelidik. Namun, sampai sekarang laporan medis atau visum et repertum belum diambil oleh pihak penyelidik. Selain itu, rekaman atau video yang ada juga sudah dihancurkan oleh pelaku saat kejadian. Menurut saya, bukti-bukti ini sudah cukup kuat untuk diproses secara hukum,” kata Agung.

Agung juga berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban tidak mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku. Ia menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan KDRT, sebagaimana yang di atur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau tindak pidana konfensional yang di atur dalam KUH Pidana terkait pengancaman pembunuhan dengan alasan pemberatan karena pelaku adalah oknum penegak hukum.

“Kami akan segera mengajukan permohonan ke LPSK untuk melindungi korban. Kami juga sudah mengetahui pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku. Kami menggunakan UU Penghapusan KDRT karena kejadian ini terjadi di rumah tempat mereka tinggal bersama dan mereka masih berstatus suami istri, sehingga deliknya bersifat khusus,” ujar Agung.

Agung berharap agar pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat, adil, dan transparan. Ia juga memberikan bimbingan dukungan psikologis kepada korban agar dapat sembuh dari trauma dan stres akibat KDRT.

“Kami tidak perlu berkoordinasi dengan pihak lain karena kami berada di pihak korban. Kami berharap pihak terkait dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanpa campur tangan dari pihak manapun,” tegas Agung.

Agung mengaku memberikan bantuan hukum ini karena beberapa sanak saudara korban adalah rekan sejawatnya sebagai pengacara. Ia ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara objektif dan profesional.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang
Ipda Syahrul Damanik, saat di kompirmasi media ini Kamis (18/01/2024), menjelaskan, “Masalah KDRT nya masih dalam proses Penyelidikan Sat Reskrim pak,” Ungkapnya. (red)

Sumber: wawancara eksklusif dengan pengacara korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini