Sosialisasi DPTb Pemilu 2024, KPU Anambas Ajak Wartawan Sebarkan Informasi

1

samuderakepri.co.id, ANAMBAS – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada wartawan untuk disampaikan kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan sosialisasi tentang tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.

Sosialisasi ini diikuti oleh awak media yang bertugas di Kepulauan Anambas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dua komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU, Gita Jonelva, dan berlangsung di aula Hotel Tarempa Beach.

Gita Jonelva menjelaskan bahwa ada tiga kategori pemilih yang perlu diketahui dan disosialisasikan kepada masyarakat, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Kami ingin memberikan pemahaman dan keikutsertaan masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 dengan menyampaikan dan menyosialisasikan materi tentang DPT, DPTb, dan DPK,” katanya.

Komisioner KPU Devisi Perencanaan Data dan Informasi Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan dan mengetahui regulasi DPT, DPTb, dan DPK yang perlu tersampaikan kepada masyarakat.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menyebarkan luas informasi ini kepada masyarakat tentang mekanisme pindah memilih berdasarkan aturan Per-KPU,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan salah satu dari serangkaian sosialisasi yang telah dilakukan di berbagai lokasi, seperti Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada di Kepulauan Anambas.

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar. Ada 10 kriteria pemilih tambahan, yaitu:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya;
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peserta sosialisasi, baik dari Bawaslu maupun awak media, antusias mengajukan pertanyaan kepada KPU Kepulauan Anambas sebagai penyelenggara kegiatan. KPU Kepulauan Anambas juga memberikan respon yang baik di sesi tanya-jawab kepada para peserta sosialisasi DPTb Pemilu 2024.(*/R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini