UPTD PPD Karimun Torehkan Prestasi, Pajak Kendaraan Bermotor Naik 8,39 %

24

Samuderakepri.co.id, Karimun – UPTD PPD Karimun atau Samsat Karimun yang berada di bawah koordinasi Bapenda Provinsi Kepulauan Riau berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PKB, BBNKB, dan PAP pada tahun 2023.

Pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang terjalin antara UPTD PPD Karimun dengan Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Polri, dan Jasarahardja.

UPTD PPD Karimun memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pemungutan pajak daerah melalui SAMSAT. SAMSAT adalah sistem pelayanan yang terpadu dan terkoordinasi dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

UPTD PPD Karimun memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai unit layanan SAMSAT, seperti Samsat Drive Thru di Pasar Maimun, Samsat Bergerak di Pelabuhan Selat Gelam, Samsat Keliling di Baran II Kecamatan Meral, Samsat Corner di Kantor Samsat Lama Bukit Senang, dan Samsat di Kantor Pusat Jalan Poros Komplek Perkantoran.

UPTD PPD Karimun juga melakukan operasi penertiban surat pajak kendaraan bermotor, penagihan aktif dengan mengirimkan SPOPKB dan menghubungi wajib pajak melalui telepon seluler, serta sosialisasi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui perangkat di Kecamatan dan SMA.

Kepala UPTD PPD Karimun, Nelly Angrina, SE, MM mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim kerja Samsat Karimun yang terdiri dari jajaran Satlantas Polres Karimun, Jasarahardja, dan UPTD PPD Karimun. Ia juga mengapresiasi dukungan dan arahan dari Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, SE, MSi beserta jajarannya.

Ia berharap, kinerja pegawai UPTD PPD Karimun dapat terus ditingkatkan dengan menjaga sinergisitas, loyalitas, dan solidaritas dalam satu wadah kesatuan Samsat Karimun. Ia menilai, peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor akan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di daerah.

Berikut adalah data peningkatan pajak dari tahun ke tahun : Pada Tahun 2022 sebesar Rp 23.323.698.454,- meningkat di tahun 2023 menjadi Rp 25.482.251.371,- dengan capaian peningkatan sejumlah Rp 2.158.553.917,- atau 9,25 %.

Sedangkan untuk BBNKB tahun 2022 sebesar Rp 12.588.959.500,- dan di tahun 2023 sebesar Rp 13.440.344.000,- dengan capaian peningkatan sebesar Rp 851.384.500,- atau 6,76 %.

Selanjutnya penerimaan PAP pada tahun 2022 sebesar Rp 10.127.581,- mengalami peningkatan di tahun 2023 sebesar Rp 13.952.944,- terjadi peningkatan sebesar Rp 3.852.363,- atau dengan capaian 37,77%.

Jika dijumlahkan total penerimaan pajak yang di kelola oleh UPTD PPD Karimun dari tahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan yaitu tahun 2022 sebesar Rp 35.922.784.535,-, dan tahun 2023 sebesar Rp 38.936.548.315,- dengan capaian peningkatan sebesar Rp 3.013.763.780,- atau 8,39 %. (*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini